>>
1 Maret 1945
Pemerintah Jepang mendirikan BPUPKI Demi mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.
Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pembukaannya mengajukan pertanyaan, “apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?”
29 Mei 1945
Muhammad Yamin merumuskan lima dasar:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
31 Mei 1945
Soepomo menyampaikan rumusan dasar negara:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
1 Juni 1945
Soekarno menyebut usulan dasar negara Merukapan Pancasila:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan
22 Juni 1945
Rapat Personil BPUPKI membentuk Panitia Sembilan, yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta. Di antaranya merumuskan:
1. Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
17 Agustus 1945
Beberapa utusan dari penjuru Indonesia berkeberatan terkait bunyi sila pertama Pancasila.
18 Agustus 1945
Sidang PPKI pertama digelar, Hatta mengusulkan kalimat, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.