Jalan Berliku Hukuman Bawaslu

PADA 22 Agustus Lampau beredar video kader PDIP Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang mengajak Penduduk Kepada memilih bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Kedua video terpisah itu tayang di kanal Youtube PDIP. Selain sebagai kader partai berlambang banteng, Gibran dan Bobby berstatus pejabat negara. Gibran Wali Kota Surakarta, sedangkan Bobby Wali Kota Medan. Sebelumnya, video Gibran yang menempelkan stiker bergambar Ganjar dan Presiden Jokowi di sejumlah rumah Penduduk di Kota Surakarta, Jawa Tengah, juga viral di media sosial.

Video itu mendapat Variasi tanggapan, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Member Bawaslu Lolly Suhenty mengakui adanya indikasi pelanggaran terkait dengan beredarnya video tersebut setelah Nyaris satu bulan mengusut. Pelanggaran yang dimaksud terutama Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017. Ia pun berjanji akan segera menyampaikan hasil penyelidikannya kepada publik.

Cek Artikel:  Setop Aksi Culas Pikirani Pemilu

Kepada diketahui, Pasal 283 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 menyebut pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pelarangan sebagaimana dimaksud, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, Member keluarga, dan masyarakat.

Sejauh ini, Ganjar memang belum secara Formal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Standar sebagai capres. Tetapi, ia satu-satunya calon kuat PDIP yang digadang-gadang Kepada bertarung pada Pilpres 2024. Kalau Kagak, logikanya kenapa Gibran dan Bobby repot-repot mengajak masyarakat berbondong-bondong datang ke bilik Bunyi Kepada memilihnya? Tengah pula, PDIP sudah gembar-gembor mempromosikan Gubernur Jawa Tengah itu sebagai capres.

Cek Artikel:  Membersihkan Sapu Kotor KPK

Dari fakta itu, Bawaslu Semestinya segera mengumumkan hasil Intervensi mereka, apakah tindakan Gibran dan Bobby termasuk pelanggaran pemilu atau Kagak. Kemukakan juga alasannya kepada publik. Penetapan status itu Krusial agar jadi pembelajaran bagi Seluruh pihak, khususnya peserta pemilu, Kepada menaati UU. Kepastian dan keadilan hukum ialah bagian dari upaya menciptakan kepercayaan publik kepada Pemilu 2024.

Bawaslu juga Kagak perlu sungkan meski Gibran dan Bobby merupakan anak dan menantu Presiden Jokowi. Sebagai lembaga pengawas pemilu, lembaga itu harus berlaku sebagai wasit yang adil, jangan berat sebelah, apalagi tebang pilih.

Sekali Tengah, ini demi memberi kepercayaan kepada publik tentang kualitas pemilu yang jujur dan adil, sekaligus sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Pemilu bukan semata rivalitas Kepada meraih kursi kekuasaan. Eksis etika dan aturan-aturan yang mesti dipatuhi.

Cek Artikel:  Presiden Rasa Tim Sukses

Satu hal yang juga mesti digarisbawahi, negara ini telah memilih jalan demokrasi Kepada menciptakan tatanan kehidupan Serempak. Esensi ide itu đisandarkan pada prinsip kebebasan, kesamaan, dan kehendak rakyat banyak.

Itu artinya, dalam suatu negara demokrasi Kagak boleh Eksis pemaksaan terhadap individu ataupun masyarakat dalam menggunakan hak Bunyi mereka pada pemilu, yang notabene merupakan salah satu instrumen demokrasi.

Kalau dilanggar, itu artinya mencederai etika demokrasi. Itu yang mesti dipahami, apalagi oleh seorang pejabat negara yang juga dipilih rakyat secara demokratis, bukan hasil titipan. Matang lupa?

Mungkin Anda Menyukai