Jaksa Tahan WN Korsel Terpidana Kasus Penggelapan Rp26 Miliar

Jaksa Tahan WN Korsel Terpidana Kasus Penggelapan Rp26 Miliar
Ilustrasi .(Dok. MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang Kaum negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Lee Soo Hyun yang berstatus terpidana kasus penggelapan Anggaran sebesar Rp26 miliar Punya PT Indoplas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan di Tangerang, Kamis (12/9), mengatakan bahwa penahanan terhadap Kaum negara asing ini telah sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Dalam upaya penjemputan tersebut, pihaknya memastikan bahwa kejaksaan sudah menerangkan kepada terpidana perihal Penyelenggaraan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa Kepada melakukan penahanan.

Tetapi, terpidana dalam hal ini Lee Soo sempat mengalami hambatan. Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan Enggak pernah hadir tanpa Argumen Terang.

Cek Artikel:  Marak Judi Online di Jakarta Utara, Tertinggi di Penjaringan dan Tanjung Priok

Baca juga : Puteri Indonesia Persahabatan Kembali Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Dunia Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” jelasnya.

Setelah beberapa kali melakukan upaya pemanggilan, akhirnya pada hari Jumat (6/9), tim kejaksaan melakukan penjemputan di Rumah Sakit Dunia Tangerang.

“Ketika eksekusi suasana di rumah sakit terpantau tenang hingga tim jaksa penuntut Lumrah (JPU) membawa Lee Soo Hyun menuju Rutan Kelas 1 Tangerang,” ungkapnya.

Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan bahwa Lee Soo terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP dengan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai