Jaksa Swedia Dakwa Dua Pelaku Pembakaran Al-Quran

Jaksa Swedia Dakwa Dua Pelaku Pembakaran Al-Qur'an
Demonstran Turki membakar bendera Swedia terkait kasus pembakaran Al-Qur’an pada tahun lalu.(Dok Al-Jazeera)

JAKSA Swedia pada Rabu (28/8) mengajukan tuntutan terhadap dua orang yang diduga menghasut kebencian etnis selama beberapa unjuk rasa pembakaran salinan Al-Qur’an tahun lalu. Aksi keduanya telah memicu kemarahan luas di negara-negara Muslim.

Salwan Momika dan Salwan Najem telah secara resmi didakwa dengan tindak pidana penghasutan terhadap kelompok etnis atau nasional dalam empat kejadian terpisah yang mereka lakukan pada musim panas tahun lalu.

Isi dakwaan tersebut menyebutkan Momika dan Najeem menodai Al-Qur’an, membakarnya, dan membuat pernyataan yang menghina umat Muslim, termasuk satu kejadian di luar masjid di Stockholm. 

Baca juga : Kasus Pertama Swedia Vonis Bersalah Pria Bakar Al-Qur’an pada 2020

Cek Artikel:  6 Pemimpin Negara Afrika Hadir di Indonesia Ikuti IAF 2024

Kedua pria tersebut didakwa karena pada keempat kesempatan tersebut telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Qur’an dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka. 

“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan para pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional serta penting agar masalah ini diadili di pengadilan,” menurut pernyataan Jaksa Senior Anna Hankkio. Pernyataan itu menyebutkan sebagian besar bukti terdiri dari rekaman video kejadian.

Momika, seorang warga Irak beragama Kristen, diberi izin tinggal pada 2021 dan sejak itu menjadi terkenal karena mengorganisasi serangkaian pembakaran Al-Qur’an di tempat umum di seluruh negara Nordik tersebut.

Baca juga : Pembakaran Al-Qur’an Kembali Terjadi di Swedia oleh Pelaku yang Sama

Cek Artikel:  Biden Biasakan Paket Donasi Militer Baru untuk Ukraina

Selain Momika, negara Nordik tersebut juga mendakwa pengunjuk rasa sayap kanan Swedia-Denmark Rasmus Paludan awal bulan ini atas protes pada 2022 di kota selatan Malmo yang mencakup pembakaran Al-Qur’an.

Penistaan terhadap Al-Qur’an di Swedia dan Denmark dengan dalih kebebasan berbicara telah memicu reaksi keras di negara-negara Muslim, termasuk serangan terhadap misi diplomatik.

Denmark kemudian mengesahkan undang-undang yang melarang pembakaran Al-Qur’an di tempat umum pada Desember lalu. Tetapi, Swedia masih mempertimbangkan opsi hukum yang memungkinkan polisi menolak izin demonstrasi karena masalah keamanan nasional. 

Atas kejadian tersebut, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta negara-negara anggotanya untuk mengambil tindakan politik dan ekonomi yang tepat terhadap Swedia, Denmark, dan negara-negara lain yang mengizinkan pembakaran kitab suci umat Islam. 

Cek Artikel:  Perintah Evakuasi oleh Militer Israel Kacaukan Distribusi Sokongan PBB

OKI mengeluarkan peringatan bahwa tindakan ini, yang digambarkan sebagai tindakan agresi yang menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap agama dan mengancam perdamaian, keamanan, dan keharmonisan global, harus dihentikan. (Ant/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai