Jaksa Singapura Bebaskan Bapak Terduga Pelaku Pembunuhan Anak Sendiri, Sebut Kagak Terdapat Bukti Tindak Pidana

Liputanindo.id – Seorang ayah di Singapura dinyatakan bebas dari dakwaan hukum atas kematian bayi perempuannya. Pria itu dibebaskan setelah pengadilan tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan olehnya.

Juru bicara Jaksa Mulia mengonfirmasi pembebasan Mustaqim Rosli karena dinilai tidak melakukan tindak pidana atas kemataian bayi perempuannya.

“Setelah mempertimbangkan dengan saksama fakta dan keadaan masalah tersebut, jaksa mengajukan pembebasan yang tidak berarti pembebasan sehubungan dengan dakwaan tersebut di atas. Ini dikabulkan oleh pengadilan pada tanggal 7 November 2023,” kata juru bicara tersebut, dikutip CNA, Kamis (29/8/2024).

Pernyataan itu juga menekankan bahwa jaksa tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut sehubungan dengan kematian bayi berusia dua bulan itu.

Cek Artikel:  Wakil Utusan AS dan Rusia Debat soal Gaza

Pembebasan yang tidak berarti pembebasan berbeda dari pembebasan yang berarti pembebasan karena hal itu memberi ruang bagi jaksa untuk membuka kembali kasus dengan dakwaan yang sama jika bukti baru muncul.

Berdasarkan laporan, Mustaqim didakwa atas kematian Nur Misha Syaifa Mustaqim, bayi perempuan berusa dua bulan. Dalam laporan awal, istri pelaku memberi tahu polisi bahwa Mustaqim mencekik bayinya.

Tetapi istri pelaku mencabut laporan tersebut dan mengatakan bahwa pernyataan itu hanya karena dia merasa kehilangan dan khawatir atas nasib keluarganya.

Lebih lanjut, penyebab kematian bayi dua bulan itu masih belum bisa dipastikan lewat otopsi. Sementara petugas forensik belum merilis hasil dari pemeriksaan tentang penyebab kematian bayi itu.

Cek Artikel:  Masjid Pertama di Yokohama Jepang Segera Dibangun

Mungkin Anda Menyukai