KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat akan mempelajari aduan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Pidana Spesifik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Mochtar Arifin. “Kami pelajari dulu, baru akan ambil sikap. Nanti kami lihat. Laporan telah kami terima, nanti kami ambil (sikap dan tindakan selanjutnya),” kata Mochtar, Selasa (10/9).
Diketahui, pelapor korupsi peralatan armada DPKP Junior Sandi Butar-Butar, salah satu pegawai di DPKP Depok. Kasus dugaan korupsi dilaporkan pada Senin (9/9). Demi melapor, Junior Sandi Butar-Butar didampingi kuasa hukum Deolipa Yumara. Nilai korupsi yang dilaporkan diperkirakan Rp4 miliar.
Baca juga : Kejari Depok: Perusak Pohon Imbas APK Pilkada Dapat Dijerat Pidana
Buat menguatkan laporan, 80 pegawai DPKP Depok turut meneken dukungan dan kesiapan sebagai saksi. “Ya, laporan ditanda tangan 80 pegawai DPKP. Terdapat juga bukti-bukti berupa video,” ujar Mochtar.
Mochtar mengaku kasus dugaan korupsi pejabat di DPKP itu akan berproses setelah turun surat perintah pimpinan. “Kita akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Mungkin dalam waktu yang Bukan Lamban kasus tersebut sudah mulai berproses.”
Pengacara Junior, Deolipa Yumara menyebutkan adanya dugaan korupsi pejabat di DPKP Depok. “Banyak peralatan-peralatan sudah Lamban rusak dan sudah Lamban enggak dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang, sehingga ketika melakukan pemadaman kebakaran, mobil pemadam sering mogok di perjalanan menuju Letak kebakaran,” terang dia.
Hal ini, kata dia, berbanding terbalik dengan anggaran setiap tahunnya yang siap sedia Sekeliling miliaran rupiah. “Buat potensi kerugian kan Terdapat anggarannya buat DPKP. Jadi potensi kerugian Dapat Rp3-4 miliar, ” ungkapnya. (J-2)