Jaksa Mulia: Pengguna Narkoba Haram Hukumnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Liputanindo.id – Pemerintah menyatakan pengguna narkoba Enggak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. Jaksa Mulia (JA) ST Burhanuddin pun menegaskan haram hukumnya Kalau pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

“Kemudian Kepada restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa Kepada melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice,” kata Burhanuddin Demi konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Haram hukumnya bagi kami Kepada melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” tambahnya.

Burhanuddin menambahkan kejaksaan zero tolerance atas kasus narkoba. Karena itu, Kepada pengedar dan bandar narkotika akan dituntut hukuman maksimal pada persidangan.

Cek Artikel:  Dibatalkan Sepihak oleh Komisi III DPR RI, Keluarga Siswa GRO Luapkan Kekecewaan

“Dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman Tewas Kepada beberapa perkara, khususnya Kepada para pengedar pabrikan dan bandar itu Dekat, 20 Tiba 30 tiap bulannya Kepada tuntutan Tewas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan penyelesaian perkara secara damai Kepada pengguna narkoba akan dilakukan Kalau lolos asesmen.

Pengawasan akan dilakukan agar pengguna narkotika yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

“Sehingga kita Enggak Ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya Enggak diproses, Tetapi kemudian dia Enggak sembuh atau dia Lanjut melakukan (penyalahgunaan narkoba),” ujar Listyo.

Jenderal bintang empat Polri ini pun meminta jajarannya Kepada memberantas peredaran narkoba Tiba ke akar-akarnya.

Cek Artikel:  Ini Nama-nama yang Diusulkan Fraksi DPRD DKI Jakarta Buat Gantikan Heru Budi Hartono

Mungkin Anda Menyukai