Jaksa Makan Siang Serempak Tersangka, Salahnya di Mana

UNGGAHAN foto pengacara Petrus Bala Pattyona yang mendampingi kliennya bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan viral di media sosial. Dalam foto tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna menjamu makan siang dua perwira tinggi polisi yang menjadi tersangka.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menganggap jamuan makan bersama tersangka tersebut jelas berlebihan.

Pihak Kejaksaan Mulia, Anang Supriatna, maupun Bala Pattyona memandang tidak ada yang istimewa dari suguhan makan siang berupa soto betawi dan beragam penganan tersebut. Bahkan, biaya makan siang tersebut sudah dianggarkan dan sesuai prosedur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maupun kode etik kejaksaan, tidak ada klausul yang melarang jaksa menjamu makan siang tersangka.

Cek Artikel:  Musim Mudik, Kecelakaan Kecil Berpotensi Membikin Kemacetan Panjang

Mungkin Anda Menyukai