Liputanindo.id – Jaksa Jepang memutuskan Demi Tak mengajukan banding atas pembebasan terpidana Tewas terlama di dunia, Iwao Hakamada.
Berdasarkan laporan Kyodo News dan NHK, jaksa telah memutuskan Demi Tak mengajukan banding terhadap putusan terbaru, yang membuka jalan bagi penyelesaian hukuman Tewas Hakamada.
Tetapi kantor kejaksaan Standar menolak berkomentar. Sementara Golongan pendukung Hakamada mengatakan mereka Tak Mempunyai konfirmasi langsung.
Setelah perjuangan panjang Demi keadilan yang dipimpin oleh Kerabat perempuannya, pengadilan menyatakan pada Rontok 27 September bahwa Hakamada (88) dinyatakan Tak bersalah atas pembunuhan empat kali yang menyebabkan ia harus menunggu selama 46 tahun Demi dieksekusi.
Pengadilan regional memutuskan bahwa penyidik telah merusak bukti dari dugaan pembunuhan tersebut. Pengacara Hakamada mengatakan bahwa mantan petinju itu mengalami interogasi Tak manusiawi dengan tujuan agar Hakamada mengakui perbuatannya.
Hakamada pertama kali dihukum pada tahun 1968 atas tuduhan merampok dan membunuh bosnya, istri pria tersebut, dan kedua anak remaja mereka.
Sidang ulang dikabulkan pada tahun 2014 dan Hakamada dibebaskan dari penjara, meskipun perselisihan hukum menyebabkan proses persidangan baru dimulai tahun Lewat.
Jepang dan Amerika Perkumpulan adalah dua negara industri besar yang Tetap menggunakan hukuman Tewas. Hukuman Tewas mendapat dukungan publik yang kuat di Jepang, di mana penghapusannya jarang dibahas.
Iwao Hakamada adalah terpidana Tewas kelima yang diadili ulang dalam sejarah pascaperang Jepang. Keempat kasus sebelumnya juga menghasilkan pembebasan.
Eksekusi terakhir di Jepang terjadi pada Juli 2022, terhadap seorang pria yang menewaskan tujuh orang dalam aksi tabrak truk dan penusukan di distrik elektronik Terkenal Akihabara di Tokyo pada tahun 2008.