Jaksa ICC Desak Hakim Rilis Surat Penangkapan Netanyahu

Jaksa ICC Desak Hakim Rilis Surat Penangkapan Netanyahu
Karim Khan (tengah).(Dok Al-Jazeera)

JAKSA Pengadilan Kejahatan Dunia (ICC) pada Jumat (23/8) menekankan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersama Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Dalam dokumen ICC yang diumumkan pada Jumat, Jaksa Karim Khan mendesak agar para hakim yang mempertimbangkan surat perintah penangkapan segera mengeluarkan surat perintah tersebut. “Loyalp penundaan yang tidak dapat dibenarkan dalam proses ini merugikan hak-hak para korban,” katanya. 

Dia menekankan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas warga Israel yang melakukan kejahatan dan kekejaman di Kawasan Palestina dan meminta para hakim untuk menolak gugatan hukum yang diajukan sejumlah negara dan pihak lain.

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Tolak Pemindahan Massal Penduduk Palestina di Tepi Barat

Baca juga : Israel Tekan ICC Tunda Surat Tangkap Netanyahu dan Gallant

“Sudah menjadi hukum bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi dalam situasi ini,” tulis dokumen tersebut. Ini menolak argumen hukum yang didasarkan pada ketentuan Perjanjian Oslo dan pernyataan Israel bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan sendiri terhadap dugaan kejahatan perang. 

Israel terus melakukan genosida di Jalur Gaza yang dilanda perang. Zionis mengabaikan semua putusan Mahkamah Dunia (ICJ). Dalam keputusannya bersifat mengikat secara hukum, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan militer mereka di Rafah yang melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. 

Israel menggempur Gaza sejak 7 Oktober tahun lalu yang mengakibatkan sedikitnya 40.265 warga Palestina tewas dan lebih dari 93.144 lain terluka. Sedikitnya 10.000 orang juga tidak diketahui keberadaannya. Mereka diduga tewas tertimbun reruntuhan di seluruh Jalur Gaza. 

Cek Artikel:  733 Juta Orang Kelaparan di Dunia, Jalur Gaza Terparah

Organisasi internasional dan Palestina mengatakan mayoritas korban ialah kaum perempuan dan anak-anak. Serangan Israel juga memaksa hampir dua juta orang dari seluruh Jalur Gaza untuk mengungsi. 

Sebagian besar dari mereka dipaksa pergi dari Kota Rafah selatan yang padat penduduk dan berada di dekat perbatasan dengan Mesir. Dikatakan bahwa pemindahan paksa tersebut telah menjadi eksodus massal terbesar Palestina sejak peristiwa Nakba 1948. (Ant/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai