JAKARTA tidak lagi menyandang status ibu kota. Undang-Undang (UU) Nomor 29 Pahamn 2007 tentang DKI Jakarta menyatakan status Jakarta sebagai ibu kota negara berakhir pada 15 Februari 2024. Jakarta kini menjadi Daerah Tertentu Jakarta (DKJ).
Tetapi, karena menyandang nama khusus dan tidak lagi menjadi ibu kota negara, status kekhususan baru Jakarta segera harus ditentukan. Apakah status khususnya sebagai pusat bisnis, ekonomi, pusat perdagangan, pusat keuangan, atau ada kekhususan lain yang disiapkan.
DPR telah menugasi Badan Legislasi untuk menyelesaikan RUU DKJ itu menjadi undang-undang. Pemerintah juga telah menugasi lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKJ bersama DPR. Kelima menteri itu ialah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Orang Yasonna H Laoly.
Dari bermacam opsi kekhususan untuk Jakarta yang ada dalam RUU DKJ, ketentuan dalam Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ soal pengangkatan dan pemberhentian langsung gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh presiden dengan usulan dari DPR menjadi poin yang harus dicermati. Apabila pasal ini disetujui, itu akan mengakhiri rezim pemilihan langsung oleh rakyat yang telah berlangsung 16 tahun.
Pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta langsung oleh presiden dengan dalih statusnya daerah khusus adalah langkah keliru. Kekhususan Jakarta itu semestinya tidak harus dilakukan dengan mengubah pola pemilihan pemimpinnya. Apalagi jika perubahan itu hanya didasari alasan menghemat anggaran dan efisiensi biaya.
Pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta melalui penunjukan langsung sama halnya dengan mematikan demokrasi. Inti dari demokrasi adalah kedaulatan ada di tangan rakyat. Termasuk kedaulatan rakyat ialah dalam hal menentukan pemimpinnya.
Dengan pemimpin yang dipilih presiden, warga Jakarta jelas akan kehilangan hak untuk memilih pemimpin mereka. Penduduk Jakarta juga bakal kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemimpin terbaik menurut pandangan mereka. Padahal, Jakarta dengan segala kompleksitasnya membutuhkan pemimpin yang memiliki legitimasi politik kuat. Pemimpin dengan legitimasi politik yang kuat hanya dapat dimiliki pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.
Terlebih anggota DPRD yang akan menjadi mitra kepala daerah nantinya bakal dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Maka, sang kepala daerah juga mesti memiliki basis legitimasi politik yang kuat untuk mengimbangi DPRD. Legitimasi itu, sekali lagi, hanya bisa dibangun lewat pilkada langsung.
Jakarta juga bakal menjadi kawasan aglomerasi yang mencakup daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur). Kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan wilayah sekitar serta mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di wilayah itu.
Di mana nalarnya ketika para kepala daerah di daerah penyangga memiliki legitimasi politik kuat lantaran dipilih secara langsung, tapi kepala daerah wilayah yang akan memimpin aglomerasi justru tak punya legitimasi politik yang kuat karena dipilih presiden? Bukan terbayangkan bagaimana repotnya jika koordinasi itu hanya dilakukan oleh seorang petugas administrasi.
Tentu masih seabrek persoalan lain yang bakal mucul apabila pemimpin Jakarta diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Dengan pertimbangan itu, apa pun status Jakarta kelak, pemimpinnya mesti dipilih langsung oleh rakyat, pemimpin terbaik pilihan rakyat yang secara politik memiliki kedudukan dan legitimasi yang kuat. Itulah sejatinya yang dibutuhkan Jakarta.