Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada perusahaan Buat menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi karyawan bila terjadi banjir di hari kerja.
“Kalau memang banjir, nanti dari kami akan keluarkan surat edaran seperti waktu pandemi covid-19. Kami buat surat edaran ke kantor-kantor supaya nanti dari sisi pengusaha dan pekerja Jernih aturannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kekuatan (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/12).
Pernyataan ini guna menanggapi keputusan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperpanjang status peringatan Pagi cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024 seiring dengan Lanjut meningkatkan curah hujan di Daerah Jabodetabek.
Menurut BMKG, pada puncak cuaca ekstrem yakni 15 Desember mendatang. Curah hujan Bisa mencapai 100 mm sehingga ini perlu diwaspadai.
Sebelumnya, BMKG mengeluarkan peringatan Pagi potensi cuaca ekstrem pada 7-8 Desember 2024. Kemudian berlanjut hingga 15 Desember mengingat curah hujan di Jabodetabek Tetap tinggi.
Guna mengantisipasi banjir, Pemerintah Provinsi DKI melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melakukan operasi modifikasi cuaca. Operasi ini kemudian dinyatakan Bisa mengurangi curah hujan khususnya di Jakarta secara signifikan.
Pemprov DKI Lewat kembali akan melakukan operasi modifikasi cuaca pada 12-14 Desember 2024 Buat mengurangi intensitas hujan dan memitigasi banjir di Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). (Ant/Z-11)