Jagoannya di Pilkada Batubara Ditangkap Polda Sumut, PDIP Birui Ganggu Kampanye Zahir

Liputanindo.id – DPP PDI Perjuangan menyesalkan penahanan bakal calon (Balon) Bupati Batubara, Zahir oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Zahir terjerat kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy memastikan, bila pencalonan Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara, tidak terganggu. Zahir ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Sumut sejak Selasa (3/9/2024).

“Penahanan ini tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan (Zahir),” ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan dalam keterangannya di Kantor DPD PDIP Perjuangan Sumut, Rabu (4/9/2024).

Meski demikian, katanya, penahanan terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Batubara itu akan menganggu secara pribadi Zahir yang kini sedang mengikuti kontestasi Pilkada Batubara. Zahir sebagai petahana maju sebagai bupati pada Pilkada Batubara, akan terganggu saat melakukan sosialisasi hingga kampanye nantinya.

Cek Artikel:  Perda Disetujui, Jawa Timur Akan Punyai Kawasan Tanpa Rokok

“Penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti Pemilukada. Karena ruang gerak yang bersangkutan tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” jelas Ronny.

Sebelumnya, Zahir ditangkap Tipikor Reserse Kriminal Tertentu Polda Sumut di rumahnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024) pagi. Zahir diamankan terkait kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Batubara tahun 2023.

Penangkapan Zahir ini dilakukan usai dirinya maju pada Pilkada Batubara dan mendaftar ke KPU Batubara. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu (28/8/2024). Zahir berstatus sebagai petahana maju Pilkada Batubara tahun 2024, diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Cek Artikel:  Kuasa Hukum Kaesang Soal Nebeng Jet Pribadi: 4 Orang dari Pemilik Pesawat, 4 Orang dari Kaesang

Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lampau mengajukan penangguhan penahanan.

Penetapan Zahir sebagai tersangka PPPK Pemkab Batubara ini, menyusul adik kandungnya, Faisal yang terlebih dahulu terjerat kasus ini. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Insan Kabupaten Batubara, MD.

Mungkin Anda Menyukai