
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkap, pihaknya telah memberhentikan 66 penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu sepanjang 2024. Sementara, 253 penyelenggara lainnya diberi Hukuman peringatan.
Kendati demikian, Heddy mengingatkan kehadiran pihaknya dalam ekosistem kepemiluan di Tanah Air bukanlah Kepada menghukum penyeleggara pemilu. DKPP, sambungnya, bertujuan Kepada menjaga muruah penyelenggara maupun lembaga penyelenggara pemilu.
“Kalau Eksis satu, dua, Tamat ratusan (penyelenggara) yang disanksi DKPP, bukan semata-mata Kepada menghukum, tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan Berkualitas,” kata Heddy lewat keterangan yang diberikan, Sabtu (14/12).
Heddy menggarisbawahi, DKPP Bukan menjatuhkan Hukuman terhadap seluruh penyelenggara yang diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, 51% di antaranya direhabilitasi lewat putusan DKPP. Oleh karena itu, ia meminta penyelenggara tak khawatir Apabila bersidang di DKPP.
Sepanjang 2024, ia mencatat Eksis 687 pengaduan yang diterima DKPP. Heddy berpendapat, Bilangan tersebut bukan semata-mata karena pelanggaran yang dilakukan penyelenggara masif, tapi kesadaran publik akan pentingnya Mempunyai penyelenggara yang berintegritas dan profesional.
Ia mengungkap, terjadi lonjakan pengaduan pada Maret, yakni sebanyak 98 pengaduan, disusul Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) yang beriringan dengan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Heddy juga menyebut, setidaknya Eksis tiga provinsi yang paling minim aduan, Ialah Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan, DKPP selalu merespon Segera pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu dengan Segera. Penanganan yang lamban dinilainya bakal berdampak panjang Tamat berujung menurunnya kepercayaan masyarakat atas lembaga pemilu.
“Kesadaran publik Kepada mengingatkan kita sebagai penyelenggara pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga Maju menjadi sorotan,” tandas Heddy. (J-2)