Jadi Tersangka Suap Kasus Vonis Bebas Ronald Perapian:Tungku, Mantan Pejabat MA Akbar Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun

Liputanindo.id – Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Akbar, Akbar Zarof Ricar ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur, juga menjadi makelar pengurusan perkara lain di MA selama 10 tahun.

“Selain perkara permufakatan jahat, Keluarga ZR pada Demi menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk Duit,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat (26/10/2024).

Ia menjelaskan kejahatan itu diketahui setelah penyidik menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Cek Artikel:  Ratusan Guru Kompak Baca Al-Qur'an Depan PN Andoolo Sultra, Doakan Supriyani Bebas

Kata dia, ZR (Zarof Ricar) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.

“Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, Merukapan melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi Serempak dengan LR, pengacara Ronald Tannur,” katanya. 

Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap Serempak dengan LR Buat memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Akbar.

Mungkin Anda Menyukai