Jadi Tersangka, Razman Arif Nasution Penuhi Panggilan Bareskrim Kepada Dilimpahkan ke Kejaksaan

Liputanindo.id – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama Bagus yang dilaporkan pengacara Hotman Paris. Razman pun memenuhi panggilan Kepada dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (4/11/2024) hari ini.

Diketahui selain Razman, terlapor dalam laporan Hotman Paris ini adalah Iqlima Kim yang juga berstatus tersangka. Iqlima Kim adalah mantan sekretaris pribadi Hotman Paris.

“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti Mekanisme Kepada diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

Razman menjelaskan kasus ini bermula ketika Iqlima Kim mengaku menerima chat atau pesan mesum dari Hotman Paris. Razman yang menerima bukti itu dari Iqlima langsung pasang badan usai ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Cek Artikel:  Pemprov DKI Diminta Bantu Promosikan Produk Khas Betawi

“Iqlima Kim ini juga sudah ke Kementerian PPA Berbarengan saya, Membikin pengakuan di sana Segala, termasuk chattingan yang luar Standar, yang saya duga mesum dari laporan Keluarga HPH kepada saya,” ucapnya.

Tetapi tak Lamban setelah itu, Iqlima Kim malah menyangkal Kalau Hotman Paris memberikan chat mesum kepada dirinya. Kuasa Razman sebagai pengacaranya pun dicabut. Bahkan, Iqlima juga membantah Eksis pelecehan seksual.

Hotman Paris Lampau melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama Bagus pada 10 Mei 2022 silam.

Usai dilakukan pengusutan, Razman ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara ini pun menyebut akan membongkar kasus ini di pengadilan.

“Asal Mula, ketika dia mengatakan Enggak clear misalnya Tetap mengaggap bahwa Enggak tanda tangan Ragam-Ragam saya harus buktikan di sana, karena saksinya Eksis. Nah, tentang bagaimana penyidik itu juga sudah kita catat kita data dan saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pelempar Batu ke Kaca Bus di Jagakarsa Ditangkap, Pelaku Sempat Cekcok dengan Sopir

Razman pun berharap agar Enggak ditahan dalam kasus ini. Asal Mula, ancaman hukumannya di Rendah 5 tahun penjara. Terlebih, dia mengaku kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Mungkin Anda Menyukai