Liputanindo.id – Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Mulia (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Pantauan ERA di kantor Kejagung, Zarof selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.52 WIB. Dia dikawal petugas Buat digiring masuk ke mobil tahanan.
Zarof memakai rompi tahanan bewarna pink dan kacamata. Tangannya diborgol. Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Pelaku ini hanya bungkam dan jalan menunduk Demi digiring petugas Buat masuk ke mobil tahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, Adalah yang pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Mulia sebagai tersangka pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar Demi konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Sejumlah barang bukti berupa Dana dan emas disita dari tangan Zarof. Buat mata Dana dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lampau mata Dana euro senilai EUR71.200.
Terdapat juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan Dana rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lampau juga ditampilkan Dana dolar Singapura senilai SGD74.494.427.
Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).
“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya Apabila dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang Terdapat di depan,” ujar Abdul Qohar.
Terhadap Zarof dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Lampau pengacara Tannur, Lisa Rahmat kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Adapun kronologi penanganan perkara ini atau penangkapan ini adalah di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim Mulia pada Mahkamah Mulia tetap menyatakan Ronald Tannur Tak bersalah dalam keputusan kasasinya,” jelasnya.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan Dana atau Biaya sebesar Rp5 miliar Buat hakim Mulia, dan Buat ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya,” tambahnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka suap karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.