Liputanindo.id JAKARTA – Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, dinilai Sebelah hati.
Pasalnya, Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Tetap dituntut cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta Dana pengganti Rp7 miliar.
Baca Juga:
Dalami Kasus Dugaan Korupsi APD, KPK Geledah Kantor BNPB
Jaksa meminta, Kalau denda Bukan dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila Dana pengganti sebesar Rp 7 miliar Bukan dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang Kepada memenuhinya.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Mulia RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator Dapat mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat Tertentu atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Alasan SEMA No 4 Tahun 2011 itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.
“Kalau merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2011, tuntutan Irwan Sepatutnya diringankan JPU. Hal ini Krusial agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi Rp8 triliun tersebut,” kata Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2023).
Menurut Iskandar, JPU sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi justice collaborator, karena skandal korupsi tersebut banyak elite negeri ini.
“Justice collaborator Irwan ini luar Normal, meski terbilang terlambat. Kenapa Bukan sejak awal Begitu kasus ini terkuak? Tapi paling Bukan, dari pengakuan Irwan, dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Mulia, kini telah bertambah 10 orang tersangka lain,” kata Iskandar.
Sayangnya, kata Iskandar, JPU belum maksimal memanfaatkan justice collaborator Irwan di dalam persidangan Kepada lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan.
“Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian Macam-macam oleh Kejagung,” kata Irwan.
Dengan demikian, lanjut Iskandar, efektivitas posisi baru Irwan sebagai saksi pelaku Dapat menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Mulia. Irwan bekerja Serempak orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan Dana sesuai perintah eks Direktur Penting Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Elok.
Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu Penting Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Penting Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU).
Irwan dan Windi mengumpulkan Dana sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Dana-Dana itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf Spesialis Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.
Dana itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, Dana Kepada BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.
Dana-Dana itu diberikan kepada para pihak Kepada mengamankan kasus agar Bukan diselidiki oleh Kejaksaan Mulia. (DID)
Baca Juga:
Johnny G. Plate Bakal Hadapi Sidang Putusan Hari Ini, Bakal Dihukum Berat?