Jabat 2 Periode, Ade Sugianto Menerima Keputusan MK

Jabat 2 Periode, Ade Sugianto Menerima Keputusan MK
Ade Sugianto (kanan) Berbarengan etua PC NU Kabupaten Tasikmalaya, Atam Rustam(MI/KRISTIADI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) meminta KPU Demi melakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. MK juga mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto, karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Bupati Tasikmalaya terpilih Ade Sugianto mengatakan, berkaitan putusan MK yang mendiskualifikasi dirinya sebagai bupati terpilih pada Pilkada 2024, dia harus menerima dan keputusannya sudah final. Dia taat terhadap hukum.

“Kita Anggota negara dan sepakat bahwa kita harus taat dan Taat terhadap hukum. Namanya juga taat hukum masa sih melawan, jadi keputusan MK sudah final,” katanya seusai menghadiri peringatan perjuangan KHZ Musthafa dan Milad Ponpes Sukamanah KHZ Musthafa, Selasa (25/2).

Cek Artikel:  Nilai Investasi di Cianjur Sepanjang 2024 Lelah Rp2 Triliun Lebih

Dia mengatakan akan menaati aturan yang sudah diputuskan MK bahwa dirinya sudah tak Pandai menjadi bupati periode berikutnya.

“Meski tak adil, semuanya itu sudah dijalankan sesuai proses. Kami  akan tetap tenang, mengikuti aturan yang sudah diputuskan. Selanjutnya hidup harus Lalu berjalan,” tambahnya.

Sebelummya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon Demi sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Lazim bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024. MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan penetapan calon peserta pilkada, penetapan nomor urut, dan pemenang pilkada.

Cek Artikel:  Bandung Operasikan Bus Listrik, Ekosistem Kendaraan Listrik makin Masif di Indonesia

Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung Kekasih Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara Iip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati tetap diperkenankan mengikuti PSU.

Selain itu, MK menetapkan waktu PSU Pilkada Tasikmalaya. Pencoblosan ulang harus dilakukan 60 hari sejak putusan dibacakan.

Pemohon gugatan, paslon Cecep Nurul Tentu dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto Enggak berhak mencalonkan diri Kembali sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa pada masa jabatan keduanya, Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018 Tamat 23 Maret 2021.

Cek Artikel:  Anne-Budi Cek Kesehatan ke RSUD Bayu Asih sebelum Daftar ke KPU Purwakarta

 

Mungkin Anda Menyukai