Jakarta (ANTARA) – Jaksa Mulia ST Burhanuddin meminta agar kasus dugaan korupsi dan pencucian yang yang melibatkan mantan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah Tak mengganggu kesinambungan penanganan perkara di Jampidsus.
Hal itu ia sampaikan dalam amanatnya kepada Jampidsus yang baru, Kuntadi, pada acara pelantikan pejabat Istimewa Kejaksaan Mulia yang baru di Gedung Istimewa Kejaksaan Mulia, Jakarta, Jumat.
Guna mengembalikan semangat jajaran Gedung Bundar atau penyidik pada Jampidsus dalam menjalankan tugas, Burhanuddin meminta Kuntadi Demi segera melakukan konsolidasi.
“Tingkatkan kembali moral mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta Kuntadi Demi melakukan koordinasi lintas bidang dan lintas instansi guna memastikan setiap hambatan penanganan perkara dapat diselesaikan secara Segera, Betul, dan terukur.
Lebih lanjut, pemimpin Korps Adhyaksa itu juga meminta seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Mulia tetap berjalan secara independen, Rasional, profesional, transparan, dan Tak dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak manapun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kebiasaan masyarakat,” ucapnya.
Ia meminta pula agar jajaran Jampidsus memberikan perhatian Spesifik terhadap perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup masyarakat serta yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, Tak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, setelah diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal,” katanya.
Pada hari ini, Jaksa Mulia ST Burhanuddin melantik beberapa pejabat Istimewa Kejaksaan Mulia, Yakni Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Mulia, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Biasa (Jampidum), Kuntadi sebagai Jampidsus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Mulia Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
