Izroil Ditangkap Polisi Ketika Antarkan Sabu di Rumah Sakit

Izroil Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabu di Rumah Sakit
Polres Cimahi menangkap sejumah pelaku penyalahgunaan narkoba.(MI/DEPI GUNAWAN)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Cimahi meringkus Izroil alias Rian karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat 532 gram. Izroil ditangkap di area parkir RSUD Cibabat, Kota Cimahi pada Rabu (19/3) Awal hari.

Demi menyamarkan barang haram itu, Izroil membagi 532 gram sabu menjadi 5 paket yang dimasukan dalam helm half face. Rencananya, ia akan mengantar sabu itu kepada seseorang di rumah sakit.

“Kita tangkap pelaku beserta barang bukti sebanyak 532 gram atau Sebelah kilogram lebih sabu. Diamankan jam 4 pagi di parkiran RSUD Cibabat Cimahi,” kata Kapolres Cimahi Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Senin (24/3).

Cek Artikel:  Dump Truk Tabrak Motor, Becak, hingga Warung di Subang, 2 Tewas dan 8 Luka-luka

Dia menjelaskan, Izroil membawa paket sabu-sabu dari daerah Bekasi atas suruhan seseorang berinisial B dengan imbalan Duit Kas sebesar Rp7,5 juta. B diketahui merupakan tahanan yang Mempunyai kendali peredaran narkoba meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara Izroil juga kerap mengedarkan sabu di Area Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Kapolres mengatakan, pelaku merupakan pemain kawakan dengan status residivis.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara antara 6-20 tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar dan maksimum denda ditambah 1/3,” jelasnya.

Cek Artikel:  Libur Nataru, PosIND Berkomitmen Tetap Layani Pelanggan Secara Optimal

Sementara, Izroil mengaku ia hanya disuruh Demi menyimpan sabu dalam helm kemudian nanti Eksis seseorang yang akan mengambil.

“Tugas saya hanya mengantarkan ke rumah sakit, nanti barangnya Eksis yang ngambil,” ucapnya.

 

Mungkin Anda Menyukai