WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan kritik terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang mengatur izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun Pergub ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Wibi mempertanyakan relevansi kebijakan tersebut dengan semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai modernitas yang diusung masyarakat urban Jakarta.
“Kebijakan publik Semestinya mencerminkan aspirasi masyarakat luas yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan gender dan keadilan,” ungkap Wibi dari keterangan yang diterima, Jumat (17/1).
Menurutnya, regulasi seperti ini dapat bertentangan dengan nilai-nilai tersebut dan Malah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat yang semakin menghargai modernitas dan persamaan hak.
Selain itu, ia mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan aturan oleh oknum ASN yang mungkin memanfaatkan celah hukum Kepada kepentingan pribadi.
“Hal ini, dapat merusak Gambaran ASN sebagai pelayan masyarakat yang Semestinya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” kata dia.
Wibi juga menyoroti Akibat psikologis dan sosial dari kebijakan ini, terutama terhadap stabilitas keluarga, anak-anak, dan kinerja ASN yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa keputusan Kepada berpoligami Kagak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada orang-orang di sekitarnya, khususnya Perempuan dan anak-anak yang berada dalam posisi rentan.
Lebih lanjut, Wibi mengkritik proses penerbitan Pergub yang dianggap kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik harus menjadi pertimbangan Esensial dalam menyusun kebijakan yang menyentuh isu sosial sensitif seperti ini.
“Keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan, merupakan elemen Krusial Kepada menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambah dia.
Wibi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kepada memberikan penjelasan komprehensif mengenai Argumen dan urgensi dari diterbitkannya Pergub ini. Ia juga meminta Penilaian menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan Kagak Terdapat Akibat negatif yang timbul, Berkualitas bagi ASN maupun masyarakat secara Biasa.
“Pernyataan ini menambah sorotan terhadap kebijakan izin poligami bagi ASN di DKI Jakarta, dan berpotensi menimbulkan kontroversi dan Akibat sosial yang luas,” tandas dia. (RO/Z-10)