Izin Poligami ASN di Jakarta Disebut Bukan Hal Baru

Izin Poligami ASN di Jakarta Disebut Bukan Hal Baru
ilustrasi.(MI)

KEPALA Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Metode Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukanlah hal yang baru. Bahkan Peraturan ini merincikan peraturan yang sudah Terdapat yakni turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Demi mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, Tak Terdapat Kembali ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta Tak Terdapat Kembali ASN yang beristri lebih dari satu yang Tak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, dikutip, Jumat 17 Januari 2025.

Ia menilai hal ini menjadi Krusial karena mengingat banyaknya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga dinilai perlu aturan yang lebih rinci Demi mengatur hal ini.

Cek Artikel:  Pemprov DKI Terima 2 Mobil Tegur Buat Berikan Konseling bagi Anak dan Perempuan

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah Kembali, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, Berkualitas dari istri yang Absah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar Tak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas Pendapatan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.

Cek Artikel:  UMP Jakarta 2025 Diumumkan 11 Desember, Diperkirakan Naik Jadi Rp5,3 Juta

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta perlu diganti dan Demi selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur,” bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat (17/1).

Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

“Pegawai ASN yang Tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Pasal 4 ayat (2).

Cek Artikel:  22 Polisi Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya

Adapun syarat yang harus dimiliki Demi berpoligami di antaranya istri Tak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang Tak dapat disembuhkan; dan istri Tak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Kemudian, pendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai Pendapatan yang cukup Demi membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; Tak mengganggu tugas kedinasan; dan Mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Tetapi, izin berpoligami Tak dapat diberikan Kalau bertentangan dengan ajaran atau peraturan Keyakinan yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan. Izin beristri dua juga Tak diberikan Kalau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Argumen yang dikemukakan bertentangan dengan Pikiran sehat, dan atau mengganggu Penyelenggaraan tugas kedinasan. (Joy/I-2)

Mungkin Anda Menyukai