Izin Dicabut Permanen, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan Kagak Bisa Praktik Seumur Hidup

Izin Dicabut Permanen, Dokter PPDS Unpad Tersangka Pemerkosaan tidak Bisa Praktik Seumur Hidup
Ilustrasi(Dok Freepik)

KONSIL Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat izin praktik (SIP) Priguna Anugerah (PA), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Keputusan tegas ini diambil KKI terhadap pelaku setelah PA ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025.

“Melalui keputusan ini, KKI mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP Punya PA, sebagai bentuk Hukuman administratif tertinggi di dunia kedokteran Indonesia. Langkah ini diambil Kepada melindungi masyarakat dan menjaga integritas profesi kedokteran,” ungkap Ketua KKI, Arianti Anaya, kemarin.

Cek Artikel:  Harga Bawang Merah di Kota Sukabumi Tembus Rp40 Ribu per Kg

Dengan demikian, kata Arianti, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan Kagak dapat Kembali berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

“Terkait pencabutan SIP pelaku, sebelumnya kami juga sudah melakukan koordinasi Serempak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar Kepada mencabut SIP atas nama dr. Priguna,” tutur Arianti.

Selain pencabutan STR dan SIP, lanjut Arianti, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memerintahkan pembekuan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan FK Unpad.

“Penilaian yang dilakukan diharapkan Bisa menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” papar Arianti.

Cek Artikel:  Pemprov Jabar Efisiensikan Rp3 triliun, Termasuk Program Makanan Bergizi Gratis

Menurut Arianti, kebijakan penghentian sementara ini akan berlangsung selama satu bulan. Masa pembekuan digunakan Kepada melakukan Penilaian menyeluruh terhadap tata kelola serta pengawasan dalam Penyelenggaraan program PPDS. “Penghentian ini juga bertujuan memberikan ruang Kepada Penilaian menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam Penyelenggaraan program PPDS di RSHS Bandung,” ujar Arianti. (AN/E-4)

Mungkin Anda Menyukai