Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Jalani Sidang Perdana

Ivan Sugianto Tersangka Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Jalani Sidang Perdana
Terdakwa pelaku perundungan Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana.(MI/Heri Susetyo)


PELAKU perundungan siswa SMA Gloria 2, Ivan Sugiamto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2).

Ivan keluar dari ruang tahanan menuju Ruang Sidang Cakra PN Surabaya mengenakan kemeja putih dan rompi merah. Uniknya, rompi tahanan Kejari Surabaya yang dikenakan Ivan bernomor 13.

Ivan menjadi tahanan Kejari Surabaya sejak 14 November 2024 Lewat. Pebisnis dunia hiburan malam di Surabaya yang Ketika ini sudah menjadi terdakwa, hanya Tenang Sembari tersenyum Ketika disapa awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Lazim (JPU) Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya. Dari penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), terdakwa Ivan Sugiamto didakwa perkara Perlindungan Anak.

Cek Artikel:  Fakta Mencengangkan soal Tewas Terbakarnya Wartawan Peliput Perjudian di Karo Sumut

“Terdakwa terancam dijerat pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling Lamban 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta,” kata Galih.

Kasus ini berawal Ketika Ivan Sugiamto yang merupakan wali murid SMA Cita Hati, melabrak ES, siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan arogan. Dia memaksa siswa yang dilabrak Buat bersujud dan menggonggong. Ketika itu Ivan datang ke sekolah korban dengan dikawal sejumlah Swasta.

Permasalahan ini muncul dari pertandingan basket antara SMA Gloria 2 melawan SMA Cita Hati. Ketika itu ES mengejek rambut anak pelaku A, dengan menyebut seperti rambut pudel. Selaku orang Uzur, Ivan kemudian marah setelah dilapori anaknya. (N-2)

Cek Artikel:  Pemerintah Akan Manfaatkan Tanah Terlantar Kepada Perumahan, Potensinya 1,3 Juta Hektare

 

Mungkin Anda Menyukai