Liputanindo.id – Ivan Sugianto pelaku perundungan siswa SMAK Gloria Surabaya Formal ditetapkan sebagai tersangka. Ivan jadi tersangka usai ditangkap di Bandara Global Juanda Sidoarjo.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan Ivan ditangkap di Bandara Global Juanda Sidoarjo oleh petugas gabungan kepolisian dan satgas pengamanan bandara.
“Keluarga I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan Sekeliling pukul 16.00 WIB Keluarga I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda,” kata Kombes Pol Dirmanto, di Mapolres Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto menyebut status Ivan Formal menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan siswa SMAK Gloria Surabaya itu.
“Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perekara, dan setelah gelar perkara Keluarga I sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Meski begitu, dia belum menjelaskan secara detail pasal apa yang dikenakan kepada pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Penyidik Lagi akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, baru akan kami update lengkap,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun ERA, Ivan yang juga pengusaha hiburan malam ini ditangkap oleh tim polisi Polrestabes Surabaya dan satgas pengamanan Bandara Juanda, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari foto yang diterima, tampak Ivan memakai masker dan kemeja kaos putih serta kedua tangannya diborgol. Ivan terlihat digiring langsung keluar dari Bandara.
Diketahui Ivan ditangkap Demi tiba dari Jakarta melalui penerbangan Jakarta-Surabaya, langsung dijemput paksa di Terminal Kedatangan T-1, Gate Empat Garbarata Enam Bandara Juanda.