Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan Denda administratif berupa teguran tertulis pertama Demi program siaran Brownis di Trans TV. Teguran tersebut diunggah di akun Formal Instagram KPI Pusat @kpipusat dan terkait dengan selebritis Ivan Gunawan yang berdandan seperti Perempuan.
Dalam tegurannya, KPI Pusat menilai program Brownis telah mempertontonkan Lelaki yang bergaya Perempuan. Pernomalan ini dinilai telah melanggar aturan yang Terdapat.
“Hal tersebut dinilai melanggar etika dan Kebiasaan sebagaimana terdapat dalam Panduan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(P3 dan SPS) KPI tahun 2012,” tulis akun @kpipusat di kolom keterangan unggahan itu, dikutip Jumat (5/1/2024).
Dalam unggahan itu, KPI Pusat juga menjelaskan tayangan yang dimaksud. Pelanggaran tersebut merujuk pada program Brownis yang tayang pada Lepas 30 Oktober 2023 Lewat.
Dalam tayangan itu, menampilkan Ivan Gunawan bergaya ala Perempuan dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.
“Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan Pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan,” katanya.
Terkait teguran dan tayangan tersebut, KPI Pusat sudah meminta stasiun televisi Trans TV menyampaikan klarifikasinya. Penerangan tersebut menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan Denda.
“KPI meminta Trans TV Demi melakukan perbaikan internal dan Kagak Kembali mengulangi pelanggaran yang sama,” tandasnya. (IRN)
Baca Juga:
Sempat Ditegur KPI, Ivan Gunawan Umumkan Berhenti Jadi Host Brownis
Baca Juga:
Ditegur KPI Karena Penampilannya di Brownis Trans7, Begini Respons Ivan Gunawan