Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu

Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Ilustrasi MI(Seno)

NIAT pemerintah membantu para pekerja agar dapat memiliki rumah melalui kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak mendapatkan sambutan sebagaimana diharapkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Pahamn 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Pahamn 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 yang lalu dengan cepat memantik protes dari berbagai kalangan. Di media sosial, protes rencana penarikan iuran Tapera itu terus bergulir dan menjadi salah satu topik yang viral pemberitaannya.

Kebijakan itu tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha, tetapi juga menyulut munculnya resistensi di kalangan pekerja dan PNS. Tak sedikit warga masyarakat resah. Pasalnya, gaji buruh baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5%, sementara itu pihak pengusaha atau perusahaan akan menanggung sebesar 0,5%.

Cek Artikel:  Inkonstitusionalitas Perppu Cipta Kerja

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8790

Mungkin Anda Menyukai