MENINDAKLANJUTI laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bawaslu Kota Tangerang telah memanggil dua pelapor, Ibnu Jandi dan akademisi Farhan R. Sofyan, untuk memberikan klarifikasi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tangerang pada Kamis (19/9).
Ibnu Jandi, salah satu pelapor, menyampaikan bahwa dalam klarifikasi tersebut, ia menyerahkan barang bukti berupa foto dan video terkait tindakan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, yang diduga memberikan “karpet merah” kepada bakal calon Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma. Menurutnya, Dimyati melakukan kunjungan kerja pada 9 September, meskipun ia adalah anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Banten I, yang mencakup Pandeglang dan Lebak.
“Jadi, kalau dia datang ke Kota Tangerang, berarti nyasar,” ujarnya.
Baca juga : Penetapan Paslon Jadi Momen Rawan Pilkada
Jandi menduga bahwa terdapat konspirasi politik dalam acara tersebut, yang bertujuan untuk meraih suara dari kalangan birokrasi pada Pilkada mendatang. “Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Pj Wali Kota, Dimyati, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, serta pejabat lainnya yang hadir dalam acara tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Bawaslu harus memanggil mereka semua, karena kegiatan ini dapat mempengaruhi stabilitas Pilkada 2024,” tuturnya.
Farhan R. Sofyan, pengajar dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), yang juga hadir dalam klarifikasi, membawa barang bukti serupa dan menegaskan perlunya penanganan serius terhadap isu ini. Ia meminta Bawaslu untuk memanggil seluruh pejabat Pemkot Tangerang, termasuk 13 camat yang hadir di acara itu.
“Apabila tidak, ribuan mahasiswa UMT siap melakukan aksi,” tambahnya, menegaskan komitmen mahasiswa untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang demokratis. (Z-8)