Isu 44 Menteri dalam Kabinet Prabowo, DPR Tegaskan Penambahan Kagak Pandai Sembarangan

Isu 44 Menteri dalam Kabinet Prabowo, DPR Tegaskan Penambahan Tidak Bisa Sembarangan
Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka(MI/Usman Iskandar.)

WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengatakan penambahan jumlah kementerian tidak bisa sembarangan. Hal itu disampaikan Baidowi merespons wacana rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan menambah kementerian hingga kabinet zaken berjumlah 44.  DPR RI juga telah merevisi  Undang-Undang No.38/2008 tentang Kementerian Negara yang mengubah ketentuan batasan jumlah kementerian menjadi hak preogatif presiden.

“Tentunya tidak sembarang nambah, kata kunci tergantung efektivitas pemerintah. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintah efektif kan tidak boleh,” ujarnya, Kamis (13/9).

Ia menegaskan efektifitas pemerintahan yang dimaksud yakni tidak ada jabatan ganda dan tumpang tindih tanggung jawab di setiap kementerian.

Baca juga : Muzani Bantah Bagian Menteri dari Gerindra Bakal Lebih Banyak

Cek Artikel:  FAO Anugerahi Presiden Jokowi Agricola Medal atas Prestasi Ketahanan Pangan

“Kemudian tentang kelancaran dalam keuangan. Jangan sampai dengan adanya lembaga ternyata menyodot anggaran rutin, sehingga pembangunan tidak efektif,” tegasnya.

Dia menilai penambahan jumlah pembantu presiden harus diperhitungkan secara matang oleh  Prabowo.

“Saya kira presiden terpilih yang akan dilantik 20 Oktober akan tahu parameter ukurannya”

Baidowi menyebut berapapun jumlah kementerian  sah-sah saja sebab sistem presidensial mengizinkan hal itu.  Tetapi, ia menegaskan bahwa DPR harus tetap melakukan fungsi pengawasan. 

“Pandai 100 juga bisa. Namanya kebutuhan presiden, dwikora saja bisa. Tetapi efektivitas menjadi kata kunci,” tukasnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai