Istri Harap Tom Lembong Bisa Dibebaskan Begitu Ultah Ibunya

Liputanindo.id – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, berharap suaminya Bisa bebas dari status tersangka dugaan korupsi impor gula bertepatan pada hari ulang tahun (HUT) ibunda yang ke-93 pada Rabu (27/11).

“Dan kita doakan Berbarengan supaya Pak Tom akan dibebaskan esok, bertepatan juga ibunya Pak Tom berulang tahun,” kata Franciska usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Franciska berharap Info bebasnya Tom menjadi kado spesial bagi sang ibu. Maka, dia sangat berharap dan berterima kasih banyak Demi doa dan dukungannya.

Dia mengaku telah mendengarkan penjelasan penegak hukum terbilang Terang bahwa Tom berada di dalam jalan yang Bagus dan Betul. “Saya percaya bahwa beliau itu Enggak bersalah,” ujarnya.

Cek Artikel:  Kepergok Bawa Badik, Pemuda di Makassar Kentuti Polisi

Dia menitipkan pesan Tom Demi mengucapkan banyak terima kasih dan dukungan dari Sekalian pihak.

“Saya hanya Bisa bercerita sama dia, apa yang saya baca, apa yang saya terima,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan tahap Konklusi pada Senin pukul 10.45 WIB di ruang sidang Esensial.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Akbar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan Semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang Mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.

Cek Artikel:  Wapres Harap Pasar Encik Puan Perak Pandai Bertanding di Tingkat Mendunia

Tom Lembong selaku Mendag pada Begitu itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN).

Mungkin Anda Menyukai