Istilah Sedimen Disebut Pikiran-Pikiranan untuk Lancarkan Ekspor Pasir Laut

Istilah Sedimen Disebut Akal-Akalan untuk Lancarkan Ekspor Pasir Laut
Foto udara dua mesin pengisap menarik pasir laut di perairan lombe di Desa Wakeakea, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara(ANTARA FOTO/Jojon/Spt.)

PENELITI Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Universitas Trilogi Jakarta Muhamad Karim menegaskan bahwa pasir laut  dapat dianggap sebagai sedimentasi yang berasal dari proses perairan. Ia menyangsikan pernyataan pemerintah yang menegaskan bahwa sendimen berbeda dengan pasir laut. Kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut setelah lama dihentikan menuai kritik dari pegiat lingkungan dan banyak kalangan.

“Sedimentasi itu ada dua yaitu yang disebabkan alam, lalu ada juga aktivitas manusia. Kalau pasir laut itu sebetulnya dianggap sedimen tapi hasil dari proses perairan. Misalnya penggerusan batu dan kerang yang menjadi butiran kecil sehingga menjadi pasir laut dengan berbagai ukuran. Apakah ini menghalangi jalur pelayaran? Setahu saya, model pasir laut tidak menghalangi jalur pelayaran karena dia ada di ekosistem terumbu karang, pulau kecil, dan lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Jumat (20/9).

Cek Artikel:  Penduduk Antusias Ikut Program Nikah Terpadu di MTQN ke-30

Menurut Karim, jika memang sedimen yang ingin diekspor, tidak mungkin 55% ekspor tersebut akan diambil di Natuna, Kepulauan Riau. Asal Mula, pasir laut di Natuna merupakan pasir yang memiliki kualitas terbaik.

Baca juga : Presiden Jokowi: Yang Diekspor Itu Sedimen, bukan Pasir Laut

“Sebanyak 55% (ekspor pasir laut) paling banyak akan diambil di Natuna. Ini menarik karena pasir laut yang diekspor ke Tiongkok itu memang pasir terbaik dari Kepulauan Riau atau Natuna. Karena kualitasnya yang baik untuk membangun daratan,” tutur Karim.

Kepada itu, dia menyangsikan jika memang bahan yang akan diekspor tersebut dikatakan sedimen yang merupakan lumpur dan tidak akan mungkin berguna.

Cek Artikel:  Kolaborasi Lintas Ilmu Diperlukan Hadapi Tantangan Antroposen

“Saya tidak percaya yang mau diekspor itu sedimentasi yang merupakan lumpur dan jelek sekali. Karena untuk membangun bandara tidak memakai pasir semacam itu tapi pasir laut. Lumpur ini kan tidak bagus. Jangan sampai dalam aturan ini kita salah persepsi. Jadi istilah sedimentasi hanya akal-akalan saja yang benar pasti ambil pasir laut untuk menambah pulau di Singapura,” tegasnya.

Baca juga : Asal Mulakan Migrasi, Pengaruh Pengerukan Pasir Laut pada Ikan dan Biota Laut

Selain itu, Karim juga merasa pemerintah tidak memaparkan data secara utuh terkait sedimen di Indonesia. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa sedimen yang dimaksud hanyalah akal bulus semata.

“Pemerintah ini tidak punya data seberapa besar dan parahnya sedimentasi di Indonesia. Jadi pemerintah harusnya memastikan berapa persen tingkat sedimentasi di seluruh wilayah Indonesia. Makanya sangat perlu dipertanyakan asumsi tingkat sedimentasi Indonesia sangat tinggi,” ujar Karim.

Cek Artikel:  7 Definisi Mimpi Dicakar Kucing

Kebijakan ekspor pasir laut diakomodir dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Pahamn 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah akan kembali memperbolehkan ekspor pasir laut seluas-luasnya setelah 20 tahun dilarang. Seakan mencium aroma penolakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa larangan ekspor pasir laut masih tetap berlaku dan hal yang diekspor hanyalah sedimen yang berwujud pasir. Argumen memperbolehkan ekspor ini juga dikatakan karena sedimentasi tersebut telah mengganggu jalur kapal laut. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai