Istana Ogah Tanggapi Gaya Hidup Mewah Kaesang dan Erina

Istana Ogah Tanggapi Gaya Hidup Mewah Kaesang dan Erina
Di tengah kericuhan politik terkait revisi UU Pilkada, perhatian netizen beralih ke unggahan Instagram Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep.(Instagram)

KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi enggan menanggapi ihwal gaya hidup mewah anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang disorot publik.

“Saya rasa biar itu nanti ditanggapi oleh pihak lain ya, tapi dari pihak pemerintah tidak mau menanggapi itu,” kata Hasan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8.

Sebelumnya, gaya hidup putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, mendapat sorotan publik. Erina memperlihatkan aktivitasnya di media sosial yang dianggap bergaya hidup mewah, seperti menggunakan pesawat jet untuk aktivitas pribadi di saat kericuhan politik terkait revisi UU Pilkada

Baca juga : Niat Bela Erina, Jelita Jee Istri Pejabat Negara Keceplosan Terima Dugaan Gratifikasi 

Cek Artikel:  Prabowo Sambut Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong

Erina sempat membagikan foto jendela pesawat lewat Instagram story-nya. Jendela itu tampak oval.

Sejumlah netizen lalu curiga karena bentuknya berbeda dengan jendela pesawat komersil yang agak kotak. Setelah ditelusuri, diduga itu adalah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa fasilitas pesawat pribadi yang digunakan oleh Kaesang dan Erina itu berpontensi sebagai bentuk gratifikasi.

“Tetap berpotensi gratifikasi itu, karena apapun diterima oleh anak Presiden. Buktinya Boyamin tidak dikasih oleh pengusaha tersebut karena tidak ada pengaruhnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Selasa (27/8).

Oleh karena itu, Boyamin menilai agar Kaesang segera melaporkan pemberian tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu maksimal 30 hari untuk ditentukan bahwa pemberian itu boleh diterima atau tidak. Menurutnya, Apabila tidak boleh diterima, maka Kaesang harus membayar senilai harga sewa itu pada negara melalui KPK. (P-5)

Cek Artikel:  Penggunaan Jilbab Pagilai Bagian Pengamalan Birui-Birui Pancasila dan UUD 1945

Mungkin Anda Menyukai