Istana Langsung Proses Surat Pengunduran Diri Firli Sebagai Ketua KPK

Liputanindo.id JAKARTA – Istana mengkonfirmasi adanya surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Menurut Koordinator Staf Spesifik Presiden Ari Dwipayana, surat itu kini tengah diproses Buat ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (21/12).

“Demi ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses Buat dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” imbuh dia sembari mengungkapkan bahwa Presiden Jokowo Demi ini baru saja tiba di Jakarta usai kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cek Artikel:  Mantan Mentan Syarul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

Diketahui, Firli baru saja memutuskan Buat berhenti sebagai Ketua KPK. Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya menyatakan Kagak berkeinginan Buat memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung KPK seraya menyebut masa kepemimpinannya di KPK sejak 2019 Formal berakhir hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak antara lain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo, dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin, dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila

Sebelum memutuskan berhenti dari jabatannya, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif. Firli dinonaktifkan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengunduran diri itu terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Firli setelah ia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada hari ini. (DIM)

Mungkin Anda Menyukai