Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat dari Arsjad Rasjid, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ari mengatakan belum mengetahui isi surat tersebut.
“Hari Minggu, tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari, Senin (16/9).
Baca juga : Arsjad Surati Presiden Jokowi soal Munaslub Ilegal
Baca juga : Pimpinan KPK Curhat Sulit Bersua Jokowi, Istana Khawatir Disalahpersepsikan
Ia menuturkan posisi surat tersebut masih di Kementerian Sekretariat Negara sehingga belum disampaikan pada presiden. Tetapi, Ari menegaskan surat itu akan diproses.
“Surat akan segera diproses lebih lanjut,” kata Ari.
Tetapi dirinya mengaku belum mengetahui isi dari surat tersebut. Tetapi, surat tersebut diduga terkait penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang berujung pada dualisme kepemimpinan Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Baca juga : Istana Sebut Permintaan Ampun Jokowi Figur Rendah Hati
“Saya belum mengetahui isi dari surat tersebut. Karena surat itu ditujukan kepada Bapak Presiden,” kata Ari.
Seperti diberitakan, Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait polemik penunjukan Anindya Bakrie dalam Musyawarah Nasional Luar Kebiasaanl (Munaslub) Bilik Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024.
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Standar Kadin, menggeser posisi Arsjad sebagai Ketua Standar melalui Munaslub yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (14/9).
Baca juga : Jokowi Lantik 3 Wamen Baru, Publik Ragukan Percepatan Kinerja Kementerian
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad dalam keterangan resmi, Minggu (15/9).
Dalam keorganisasian Kadin, pemerintah merupakan pengawas sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No. 1 Mengertin 1987 dan Keppres No 18 Mengertin 2022. Oleh karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Mengertin 1987 dan Keppres No 18 Mengertin 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” tulis Arsjad. (H-3)