Israel Harus Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Hukum Dunia

Gaza Lanjut dibombardir serangan udara Israel. Foto: Anadolu

Jenewa: Sekelompok Ahli PBB pada Senin 30 Desember 2024 menyatakan bahwa Israel harus menghadapi konsekuensi atas tindakannya yang dianggap merusak kerangka hukum Dunia Demi perlindungan Penduduk sipil dalam konflik bersenjata. Pernyataan ini dikeluarkan Ketika serangan militer Israel Lanjut berlangsung tanpa henti.

“Seperti yang telah berulang kali kami sampaikan kepada Israel, hukum humaniter Dunia adalah serangkaian aturan universal dan mengikat yang dirancang Demi melindungi objek sipil dan orang-orang yang Enggak, atau Enggak Tengah, berpartisipasi langsung dalam permusuhan, serta membatasi Langkah dan metode perang yang diperbolehkan,” ujar para Ahli dalam pernyataan mereka, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa 31 Desember 2024.

Cek Artikel:  Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi akibat Serangan Israel

Mereka menambahkan bahwa, “Alih-alih mematuhi aturan ini, Israel secara terang-terangan menentang hukum Dunia berkali-kali, menyebabkan penderitaan maksimal bagi Penduduk sipil di Area Palestina yang diduduki dan di luar Area itu.”

Para Ahli PBB menyoroti berbagai pelanggaran berat, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan pemindahan paksa. 

Kejahatan perang lainnya yang disorot adalah serangan membabi buta terhadap Penduduk sipil, penghancuran fasilitas vital seperti sekolah dan warisan budaya, penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, serta serangan terhadap pekerja medis, fasilitas kesehatan, dan pekerja kemanusiaan. Mereka juga menilai tindakan Israel yang menyasar Penduduk sipil dapat dianggap sebagai bentuk genosida.

Situasi di Gaza Utara menjadi sorotan Esensial, terutama serangan tanpa pandang bulu terhadap tempat perlindungan pengungsi dan Rumah Sakit Kamal Adwan, serta kondisi pengepungan yang semakin diperketat selama tiga bulan terakhir. 

Cek Artikel:  1.200 Orang Afrika Meninggal Akibat Wabah Mpox

“Serangan tanpa pandang bulu, termasuk pada tempat perlindungan bagi pengungsi dan Rumah Sakit Kamal Adwan serta sekitarnya, dan peningkatan kondisi pengepungan di Gaza Utara selama tiga bulan terakhir, bertentangan dengan kewajiban hukum Israel Demi memastikan perlindungan terhadap penduduk sipil,” kata para Ahli.

Mereka juga menyatakan kekhawatiran bahwa pengepungan ini, bersamaan dengan perintah evakuasi yang meluas, tampaknya ditujukan Demi secara permanen memindahkan penduduk lokal sebagai langkah awal menuju aneksasi Gaza, yang merupakan pelanggaran lebih lanjut terhadap hukum Dunia.

Meski Mahkamah Dunia telah menyatakan keberadaan Israel di Area Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal, dan surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan, para Ahli menyesalkan bahwa Israel “Lanjut Enggak menghadapi konsekuensi Konkret, sebagian besar karena perlindungan yang diberikan oleh sekutunya.”

Cek Artikel:  WNI di Malaysia Nekat Selundupkan 14 Ikan Arwana ke Singapura, Terancam Pidana Lima Bulan

“Israel Lanjut menikmati impunitas yang mengirimkan pesan berbahaya bahwa pihak-pihak dalam konflik lain di dunia dapat mengabaikan kewajiban mereka di Dasar hukum humaniter Dunia,” tegas para Ahli. 

“Kami Enggak Bisa kehilangan kekuatan sistem multilateral. Israel dan para pemimpinnya harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya. (Muhammad Reyhansyah)

Mungkin Anda Menyukai