IRT di Makassar Diamankan Polisi Usai Mencopet HP di Mal Panakkukang

Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial EM (21) diamankan polisi lantaran melakukan aksi copet di Mal Panakkukang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (4/12/2023).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, dalam melakukan aksinya EM tak sendiri. Melainkan Serempak dua orang lainnya yang Lagi dalam pengejaran.

Baca Juga:
Argumen Ibu Muda di Makassar Nyopet di Mal Panakkukang, Suami tak Punya Kerjaan

“Modus operandinya yakni copet, dengan Metode pelaku bertiga orang bekerjasama melakukan pencurian (HP merk Iphone) terhadap korban,” ungkap Sangkala. 

Di mana, sebelum beraksi ketiga pelaku terlebih dahulu Menonton situasi kerumunan di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Makassar itu, 

Cek Artikel:  Polisi Sasar Bengkel Motor-Mobil di Makassar, Minta Stop Jual Knalpot Brong

“Pelaku ini melakukan aksinya dengan Menonton situasi kerumunan orang, terjadi peristiwa itu dengan Metode pada Demi korban ini berdesakan Demi membayar membeli roti di Mall Panakukkang, dimanfaatkan oleh pelaku dengan Metode masuk berdesak-desakan kemudian mencopet atau mengambil HP korban dari dalam tas korban,” jelasnya. 

Bahkan, berdasarkan hasil interogasi, lanjut Sangkala, pelaku sudah melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Tetapi baru kali ini ketahuan.

“Sudah sering kali, tapi Demi Bilangan pastinya dia belum Bisa jelaskan. Saya Enggak Bisa memastikan komplotan atau 

Enggak, yang Jernih pelaku ini berteman tiga orang sama-sama Perempuan. Demi sementara baru satu orang yang melaporkan ke Polsek Panakukkang,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Puluhan OTK Serang Kampus UIM Makassar, Polisi Selidiki

Argumen pelaku sendiri melakukan pencurian, kata Sangkala, karena Unsur ekonomi. Di mana, suami dari pelaku pekerjaannya hanya serabutan, 

“Alasanya adalah Unsur ekonomi keluarga, dia sudah berkeluarga, punya anak, punya suami, tapi suaminya Enggak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga Enggak mempunyai Pendapatan yang tetap, jadi pada prinsipnya adalah desakan ekonomi,” bebernya. 

Demi ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang Demi menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Kita kenakana pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Nyambi Jadi Copet, Tukang Bakso di Makassar Ditangkap Polisi

 

Mungkin Anda Menyukai