EMPAT negara mengeluarkan pernyataan Serempak mengecam keputusan Israel mengesahkan undang-undang yang melarang Badan PBB Buat Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara tersebut.
Keempat negara itu ialah Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel pada Senin (28/10) ini Mempunyai implikasi yang sangat luas.
Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol, menegaskan kembali komitmen mereka Buat memastikan keberlangsungan UNRWA dan berjanji Buat Maju bekerja sama dengan Kawan Mendunia guna mendukung mandat kemanusiaan badan tersebut.
Undang-undang ini berpotensi membatasi kemampuan UNRWA Buat beroperasi di Area pendudukan, yang Dapat menyebabkan para pengungsi Palestina kehilangan layanan Krusial.
Pekerjaan UNRWA adalah esensial dan tak tergantikan terutama di tengah eskalasi konflik baru-baru ini di Gaza yang Membikin Kaum sipil sangat membutuhkan Sokongan kemanusiaan.
Pasalnya, UNRWA berperan besar dalam menyediakan Sokongan dan dukungan Krusial bagi jutaan pengungsi Palestina.
“Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menciptakan preseden sangat serius bagi kerja PBB dan bagi Segala organisasi dalam sistem multilateral,” bunyi pernyataan itu, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap Pengaruh keputusan tersebut pada operasi kemanusiaan Dunia. (Anadolu/Ant/P-3)