
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dikunjungi Duta Besar Iran Demi Indonesia Mohammad Boroujerdi pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya membahas kemungkinan pemindahan tahanan asal Iran yang dipenjara di Indonesia.
Supratman mengatakan, Eksis 59 Kaum negara Iran yang dipenjara di Indonesia karena kasus narkoba. Pemulangan mereka belum Dapat dipastikan karena harus mempelajari aturan dan kerja sama antarnegara yang berlaku.
“Kami sedang mempelajari dengan seksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan Demi ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, yang dikutip pada Sabtu (14/12).
Dalam pertemuan itu, Supratman menegaskan pemerintah maupun DPR Tak mau memberikan grasi kepada narapidana kasus narkoba. Terbilang, perkara itu masuk dalam kategori kejahatan luar Normal di Indonesia.
“Tetapi, keputusan terakhir tetap menjadi hak Presiden dengan pertimbangan tertentu,” ucap Supratman.
Meski begitu, kemungkinan pemulangan Kaum negara Iran yang dipenjara di Indonesia tetap Eksis. Alasan, kedua negara Mempunyai Interaksi yang Berkualitas, khususnya di bidang hukum, Daya, dan teknologi.
“Saya Tentu melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan Interaksi strategis yang Eksis Demi ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum,” ujar Supratman. (Can/I-2)