IPW Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pendemo di Gedung DPR

IPW Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pendemo di Gedung DPR
Polisi memperketat pengamanan di pagar Gerbang Pancasila Gedung DPR yang dirubuhkan para pengunjuk rasa .(MI/Susanto)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Ketua IPW Sugeng Kukuh Santoso, mengatakan setidaknya ratusan orang pendemo di depan Gedung DPR yang mengawal putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada ditangkap aparat kepolisian.

“Tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8).

Baca juga : Mau Demo di Kedubes AS, 17 Aktivis Papua Heningankan

Ia menegaskan bahwa demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Cek Artikel:  Polri Bantah Inisial T Pengendali Judi Online adalah Pengusaha Tommy Hermawan

“Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Pahamn 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Lumrah,” ujarnya.

Oleh karena itu, IPW mendesak Polri dapat meningkatkan profesionalisme anggota-anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar agar tidak terprovokasi melakukan kekerasan.

“Dengan melatih dan mendidik mereka untuk memahami Perkap Nomor 1 Pahamn 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” tuturnya.

“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana,” tambahnya. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai