
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin terbukti meminta dan menerima Rp2 juta dari guru honorer SDN 4 Baito Supriyani.
Hal itu terungkap pada persidangan etik pada Rabu, (4/12). Idris mendapat Denda hukuman patsus (penempatan Spesifik) selama tujuh hari dan demosi satu tahun, juga Denda etika permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Sementara Amiruddin, yang terbukti meminta Doku Rp2 juta ke Supriyani dijatuhi hukuman penempatan Spesifik (patsus) selama 21 hari dan demosi selama dua tahun serta Denda etika berupa permintaan Ampun kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Kokoh Santoso mengatakan, Apabila Betul terbukti meminta Doku dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajiban, hal tersebut masuk dalam delik korupsi, yakni pemerasan.
Propam polres harus memroses Kapolsek, dan harus dinonaktifkan dulu,” kata Sugeng dalam pesan singkat kepada Media Indonesia, Kamis, (5/12).
Denda yang dijatuhkan ke Muhammad Idris dan Amiruddin Demi ini Lagi dalam proses awal. Sugeng pun menyebut, pihaknya, IPW mendesak agar Polres atau Polda dapat memprosesnya secara pidana. (M-3)