Investor dan Pengelola JCC Tegaskan Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Interior Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC). Foto: JCC

Jakarta: PT Graha Sidang Pratama (GSP), investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang Kokoh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 1991. Dimana perusahaan Mempunyai pilihan pertama Demi memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerja sama berakhir pada 21 Oktober 2024.

Pada Demi PT GSP (dulu PT Indobuildco) menandatangani kesepakatan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS), terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak.

Pasal 8.1 Perjanjian menyebut PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024. Tetapi pada pasal 8.2 menyebutkan PT GSP Mempunyai pilihan pertama Demi memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

Cek Artikel:  Temukan Kemewahan dan Kenyamanan di Fraser Place Loyalbudi, Jakarta

“Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu. Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak Demi menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 Lewat,” tegas Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP di Jakarta, Sabtu 4 Januari 2025.
 

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 Terang menunjukkan adanya pengingkaran hukum. Karena fakta hukumnya terdapat klausul lain yang menjadikan PT GSP Mempunyai hak Demi memperpanjang pengelolaannya di JCC.

“Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini Terang menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan Tamat kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia,” kata Amir.

Amir menegaskan, PT GSP Enggak sedang melawan negara. Perusahaan Malah Taat terhadap setiap kewajiban kepada negara dan Enggak pernah wanprestasi.

Cek Artikel:  Pedagang Pasar Kutoarjo Korban Kebakaran Terima Klaim BRI Insurance

“Kami hanya Mau klausul perjanjian  dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang Malah merugikan negara karena bisnis MICE Dapat hancur akibat ulah PPKGBK,” tutur Amir.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat Bagus. Tetapi proposal itu Malah ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang Konkret dilindungi oleh perjanjian.

General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola.

Dia mengatakan, pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan. Karena tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para Kawan bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

Cek Artikel:  IHSG Diprediksi Variatif, Pasar Wait and See Kebijakan Pemerintah Baru

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada Kawan bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati,” ujar Edwin.

Edwin juga mengingatkan tindakan-tindakan yang Enggak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun. Edwin juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

“Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan Tamat ekosistem yang sudah Terang kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan Kalau itu yang terjadi,” tutup Edwin.

Mungkin Anda Menyukai