Investasi di Surabaya Triwulan III Letih Rp17,230 Triliun

Liputanindo.id SURABAYA – Realisasi investasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga triwulan III (Januari-September) tahun 2023 mencapai Rp17,230 triliun, dengan rincian Rp2,525 triliun dari Penanaman Modal Asing (PMA) Non-UMK (Non Usaha Mikro Kecil) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non-UMK Rp14,705 triliun.

“Total PMDN kita terbesar di Jawa Timur, di bawahnya Gresik, setelah Smelter masuk,” kata Eri di Surabaya, Selasa (12/12/2023).

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya mencatat, realisasi PMA Kota Pahlawan hingga triwulan III berasal dari 521 proyek. Sektor transportasi, Penyimpanan dan telekomunikasi, menjadi penyumbang terbesar PMA dengan nilai investasi Rp1,171 triliun.

Kemudian realisasi PMA terbesar kedua berasal dari sektor perdagangan dan reparasi dengan nilai investasi Rp599 miliar. Sedangkan di urutan ketiga, realisasi PMA berasal dari sektor bidang usaha lainnya dengan nilai investasi Rp327 miliar.

Cek Artikel:  Harga Beras dan Gula Pasir Lagi Tinggi

Sementara Kepada realisasi PMDN di Kota Surabaya hingga triwulan III, berasal dari 4.703 proyek. Sektor bidang usaha lainnya, menjadi penyumbang terbesar PMDN Kota Pahlawan dengan nilai investasi sebesar Rp4,659 triliun.

Terbesar kedua adalah sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran, dengan nilai investasi Rp4,223 triliun. Ketiga adalah sektor transportasi, Penyimpanan dan telekomunikasi, dengan nilai investasi Rp2,539 triliun.

“Realisasi investasi kita besar, sehingga mendapatkan apresiasi dari kementerian, terkait dengan (realisasi) investasi di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri.

Cak Eri memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Lalu berupaya Kepada meningkatkan realisasi investasi di Kota Pahlawan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan.

Cek Artikel:  Butuh Rp139,4 Triliun di 2025 Demi Menuju Swasembada Pangan

“Kepada menarik investasi, maka yang pertama adalah perizinan harus Segera. Kedua, harus Eksis kepastian waktu dan kepastian syarat dan ketiga menghapus banyak syarat,” ujarnya.

Asal Mula, menurut dia, perizinan adalah sebuah janji. Maka dari itu, pengawasan yang Bahkan Sebaiknya diperkuat dan bukan syarat yang diperbanyak.

“Setelah izin keluar, pengawasannya diperkuat. Jadi bukan persyaratannya banyak, tapi pengawasan Kagak dilakukan,” tegasnya.

Oleh sebabnya, pada tahun 2024, Pemkot Surabaya akan mengubah sistem perizinan. Pengurusan perizinan nantinya akan digabung menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya. Dengan begitu, Kagak Eksis Tengah proses perizinan yang dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (PD).

Cek Artikel:  Bapanas Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Produksi Pertanian

“Saya berharap dengan kemudahan (perizinan) investasi ini, maka orang akan semakin meletakkan investasinya di Surabaya dan pemerintah harus hadir di sana,” katanya. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai