Intervensi Pansus Jemaah Haji Tertentu 2024 Bayar Hingga Rp 1,1 Miliar

Temuan Pansus: Jemaah Haji Khusus 2024 Bayar Hingga Rp 1,1 Miliar
(Ilustrasi) Suasana haru sambut kedatangan jemaah haji.(MI/YOSE HENDRA)

PANITIA Tertentu (Pansus) Haji DPR RI dalam rapat terbuka bersama Bina Umrah dan Haji Tertentu Kementerian Keyakinan (Kemenag) di komplek Parlemen menyayangkan adanya inkompetensi dan ketidak integritas kinerja Kementerian Keyakinan dalam mengelola pembiayaan dan kuota haji khusus yang tidak mampu menciptakan rasa keadilan bagi calon jemaah.

Member Pansus Haji DPR Saleh P Daulay menjelaskan tidak adanya penentuan batas atas biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji khusus menyebabkan para Penyelenggara Ibadah Haji Tertentu (PIHK) atau biro travel haji mematok biaya tinggi bagi calon jemaah haji khusus. Hal ini pun berdampak pada rusaknya sistem antrean calon haji yang sudah ada.

“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII, dia bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini ini ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Bapak tahu dia bayar berapa? Dia bayar 71.700 dollar Amerika Perkumpulan (AS),” ujar Saleh di Gedung DPR RI pada Senin (9/9) malam.

Cek Artikel:  Mengapa Bayi Baru Lahir Dianjurkan untuk Diazani

Baca juga : Pansus Haji Diminta Tuntaskan Kerja dalam Sebulan

Lebih lanjut, Saleh mengungkapkan ada jemaah yang sampai membayar sampai Rp 1,1 miliar untuk naik haji lewat jalur kuota haji khusus. Hal ini menurutnya sudah jauh melampaui regulasi yang ada.

“Kalau saya kalikan (1 dollar) Rp 16.000 itu Rp 1.147.200.000. Ini adil enggak sih? Di mana peran Kemenag di sini? Ini orang mau masuk surga harus bayar ini sekarang. Ini apa loh, apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar gini, yang (haji) furoda saja enggak sampai segini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Tertentu Kementerian Keyakinan (Kemenag) Jaja Jaelani menjelaskan pihaknya telah menetapkan setoran awal pelunasan bagi calon jemaah haji khusus sebesar 4.000 dollar AS, lalu disusul pelunasan 4.000 dollar AS.

Baca juga : Pansus Haji Jangan Terganggu Muktamar PKB dan Munas Golkar

Cek Artikel:  Kasus Cacar Monyet Meningkat, Kenali Gejala Cacar Monyet pada Bayi dan Anak

“Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar 8.000 dollar AS. Kita hanya menentukan batas minimalnya, batas atasnya kita tidak menentukan karena tidak ada itu dalam undang-undang,” kata Jaja.

Menurut Jaja, besaran yang akhirnya dibayar calon jemaah haji khusus melalui sistem PIHK ditentukan oleh kesepakatan bersama di antara mereka yakni calon jemaah haji dan biro travel. “Batas atas (biaya) kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” jelas Jaja.

Pasus juga meminta keterangan kepada Jaja terkait persoalan 3.503 jemaah haji tahun 2024 yang bisa langsung berangkat. Padahal, lumrahnya ada masa tunggu sehingga para jemaah haji yang mendaftar tahun ini harusnya berangkat pada 2031.

Baca juga : Nusron Wahid jadi ketua Pansus Angket Haji DPR

Jaja menjelaskan para jemaah tersebut seharusnya berangkat pada tahun 2030-an. Tapi karena masih ada sisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus, pihaknya pun meminta kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut.

Cek Artikel:  Wapres NU di Masa Mendatang tidak Hanya Nasional Tapi Berkiprah Hingga Dunia

“Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10.000. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” imbuhnya.

Selain itu, Jaja menjelaskan bahwa banyak calon jemaah haji reguler dalam antrean yang tidak siap berangkat. Oleh karenanya, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrian pada PIHK atau calon haji yang nol tahun atau bisa langsung berangkat.

”Kami sudah sampaikan ke PIHK silahkan diisi nomor berikutnya tapi nampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi Pak. Enggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrian di PIHK,” tuturnya.

Kendati telah memberi keterangan, menurut para anggota pansus Haji, hal tersebut sangat janggal karena seharusnya pendataan jemaah yang berangkat tahun ini sudah mendapatkan nomor antrian berdasarkan siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).(H-2)

Mungkin Anda Menyukai