BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peserta kartu prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima dalam Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Sayantansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Standar Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP).
Pernyataan itu disampaikan Member II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian.
Baca juga : Tiga Manfaat Kartu Prakerja yang Harus Diperhatikan Pemerintah Mendatang
“Dalam proses pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut di antaranya, terdapat peserta program kartu prakerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima, yang mengakibatkan penetapan peserta sebanyak 54.856 peserta tidak tepat,”ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/10).
Selain itu, pihaknya menemukan pula permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program kartu prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Komite Cipta Kerja (Ciptaker) agar memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan Application Programming Interface (API) untuk pemutakhiran data blacklist. Ketua Komite Ciptaker juga melakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas
pemantauan dan evaluasi program kartu prakerja.
Daniel mengharapkan Menko Perekonomian dapat terus mendorong jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera
menyelesaikan rekomendasi yang diberikan.
“Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,”ucap dia. (Ant/H-3)