Intelijen Dikerahkan Buat Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Intelijen Dikerahkan Untuk Awasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.(Dok.Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, turut mengerahkan kekuatan intelijen untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu diperlukan mengingat sumber daya Polri dan TNI tidaklah cukup.

“Saya selalu wangi-wanti kepada aparat intelijen karena kekuatan kita TNI-polri dibagi habis di seluruh wilayah, sehingga aparat intelijen harus bekerja 24 jam,” kata Hadi saat memberikan sambutan dalam acara pemetaan kerawanan Pilkada 2024 di Jakarta, Senin (26/8).

Hadi mengatakan, pemetaan yang dilakukan Bawaslu terkait pecalonan, kampanye, dan pungut hitung, dapat dijadikan pegangan oleh seluruh pihak. Kendati demikian, situasi di lapangan diprediksi akan berjalan dinamis, sehingga kepolisian juga mengeluarkan indeks kerawanannya sendiri.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dapat Didiskualifikasi karena Politik Dana Hingga Asal Memutasi

Baca juga : Menko Polhukam Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Independen Pada Pilkada 2024

“Di lapangan tentunya dinamika itu pasti akan terjadi, sehingga dari kepolisian sudah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu yang setiap hari dihitung bagaimana antisipasi, termasuk aparat intelejen,” terangnya.

Ia juga meminta agar aparat intelijen dapat melihat dengan mendeteksi berbagai potensi kerawanan, termasuk kerawanan sekecil apapun. Baginya, jika intelijen sudah menguasi seluruh wilayah, potensi kerawanan yang dikhawatirkan dapat dicegah.

“Kalau aparat intelijen sudah menguasai seluruh wilayah, maka prediksi, pemetaan yang dikeluarkan Bawaslu, ini bisa diantisipasi dengan baik. Termasuk perkiraan yang dikeluarkan oleh kepolisian,” tandasnya.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Bawaslu, terdapat lima provinsi yang masuk kategori rawan tinggi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Cek Artikel:  Bawaslu Luwu Usut Dugaan Pelanggaran Independenitas Kepala Desa

 

Mungkin Anda Menyukai