
Direktorat Lewat Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara keliling di lima Posisi Jakarta guna membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat Formal berkendara itu, Kamis.
Gerai SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima Posisi hari ini yakni di:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang Ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi Posisi perpanjangan Berkas SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang Tetap berlaku, SIM Lamban yang Asli dan Tetap berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang Tetap berlaku Buat golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus Membangun permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku Buat Polri adalah Rp80.000 Buat perpanjangan SIM A dan Rp75.000 Buat perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. (Ant/P-2)