Liputanindo.id JAKARTA – Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 pada 21 November 2023, sejalan dengan arahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing Area sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum Demi tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/11)
Baca Juga:
Ini Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2024
Ida menyampaikan pada Selasa, 21 November 2023 hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur.
Data sementara secara persentase kenaikan UMP terbesar berada di Provinsi Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 7,5%, disusul oleh DI Yogyakarta 7,27%, Jawa Timur 6,13%, dan Sulawesi Tengah 5,28%.
Tetapi, secara besaran nilai, UMP terbesar Tetap berada di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5,06 juta atau naik 3,6% dibandingkan UMP 2023.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah berada di Provinsi Gorontalo 1,29%, disusul oleh Aceh 1,28%, dan Sulawesi Barat 1,5%.
Hingga Begitu ini, belum Eksis informasi terbaru mengenai penyesuaian UMP 2023 dari Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Merujuk pada PP No.51/2023, provinsi baru, seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan Tetap mengikuti penetapan UMP 2024 dari provinsi induk.
“Penetapan UMP pertama kali sebesar nilai UMP induk,” bunyi keterangan yang dikutip Rabu (22/11/2023).
Direktur Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya menyebut, pemerintah provinsi yang melapor lebih dari batas waktu yang ditetapkan dan Enggak menetapkan UMP sesuai PP No.51/2023, bakal dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Demi kemudian ditindaklanjuti.
“Hukuman bukan dari Kemenaker, tapi kita laporkan ke Kemendagri,” ujarnya.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2024 pada 38 provinsi di Indonesia:
- Aceh – 1,28% (Rp3,46 juta)
- Sumatra Utara – 3,67% (Rp2,80 juta)
- Sumatra Barat – 2,52% (Rp2,81 juta)
- Bangka Belitung – 4,04% (Rp3,64 juta)
- Kepulauan Riau – 3,76% (Rp3,4 juta)
- Riau – 3,22% (Rp3,29 juta)
- Jambi – 3,2% (Rp3,03 juta)
- Bengkulu – 1,7% (Rp2,41 juta)
- Sumatra Selatan – 1,55% (Rp3,45 juta)
- Lampung – 3,16% (Rp2,71 juta)
- Banten – 2,5% (Rp2,72 juta)
- DKI Jakarta – 3,6% (Rp5,06 juta)
- Jawa Barat – 3,57% (Rp2,05 juta)
- Jawa Tengah – 4,02% (Rp2,03 juta)
- DI Yogyakarta – 7,27% (Rp2,12 juta)
- Jawa Timur – 6,13% (Rp2,16 juta)
- Bali – 3,68% (Rp2,81 juta)
- NTB – 3,06% (Rp2,44 juta)
- NTT – 2,96% (Rp2,18 juta)
- Kalimantan Barat – 3,6% (Rp2,70 juta)
- Kalimantan Selatan – 4,22% (Rp3,28 juta)
- Kalimantan Tengah – menunggu putusan Formal
- Kalimantan Timur – 4,98% (Rp3,36 juta)
- Kalimantan Utara – menunggu putusan Formal
- Gorontalo – 1,19% (Rp3,02 juta)
- Sulawesi Utara – 1,67% (Rp3,54 juta)
- Sulawesi Tengah – 5,28% (Rp2,73 juta)
- Sulawesi Tenggara – 4,6% (Rp2,88 juta)
- Sulawesi Selatan – 1,45% (Rp3,4 juta)
- Sulawesi Barat – 1,5% (Rp2,91 juta)
- Maluku – menunggu putusan Formal
- Maluku Utara – 7,50% (Rp3,2 juta)
- Papua – menunggu putusan Formal
- Papua Barat – menunggu putusan Formal
- Papua Tengah – menunggu putusan Formal
- Papua Pegunungan – menunggu putusan Formal
- Papua Selatan – menunggu putusan Formal
- Papua Barat Daya – menunggu putusan Formal. (HAP)
Baca Juga:
Hari Ini, UMP 2024 DKI Jakarta akan Diumumkan