Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada

Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada
Pengunjung melintas di bawah papan elektronik hitung mundur menuju pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Gedung KPU, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemilihan Lazim (KPU) dan Komisi II DPR RI akan membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Personil KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu pagi. Dia pun mengirimkan bukti undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang akan dilakukan pada Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam undangan tersebut ada enam agenda yang akan dibahas. Pertama, pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Bunyi, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Bunyi Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala daerah, dan Anggaran Kampanye Peserta Pilkada;

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

Kedua, pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Lazim Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024;

Cek Artikel:  Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada

Ketiga, pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Anggaran Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

Keempat, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;

Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Penyelenggaraan Pilkada 2024

Kelima, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Keenam, pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Ketujuh, dan lain-lain.

Sebelumnya, Kamis (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Cek Artikel:  Gusmao Prabowo akan Jadi Presiden yang Luar Biasa

Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Baca juga : KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Cek Artikel:  KPK Dalami Pengadaan SKIPI di Kementerian Kelautan

Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Buat itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang. (Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai