Ini yang Perlu Dilakukan Demi Cegah Perundungan di Sekolah

Ini yang Perlu Dilakukan untuk Cegah Perundungan di Sekolah
Ilustrasi(123rf.com)

DARI  data Kemendikbud-Ristek, Nomor perundungan di sekolah pada 2020 sebanyak 7, 2001 sebanyak 68, dan 2022 sebanyak 22 kasus. Tetapi, data tersebut Bukan Dapat merepresentasikan kasus perundungan yang terjadi di sekolah-sekolah di Indonesia.

“Kasus yang tercatat tersebut hanya sebagian karena banyak kasus yang Bukan terekspos,” kata Dr Wenny Savitry S Pandia MSi, Ketua Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI) Pusat, dalam seminar bertema “Stop Bullying”, Strategi mengatasi bullying Demi membangun lingkungan sekolah yang Kondusif.

Menurut dia, perilaku perundungan di sekolah Dapat dicegah dan diatasi secara Serempak. Sebelum melakukan tindakan pencegahan perundungan, kita harus terlebih dulu Mempunyai pemahaman tentang definisi perundungan.

Baca juga : Marak Kasus Bullying Anak, Kak Seto: Kominfo Perlu Basmi Game yang Miliki Unsur Kekerasan

“Perundungan merupakan perilaku Bukan menyenangkan, Bagus secara verbal, fisik atau sosial di dunia Konkret maupun dunia maya yang Membikin seseorang merasa Bukan nyaman, sakit hati, dan tertekan, Bagus dilakukan perorangan ataupun Grup,” papar dia.

Wenny juga menyampaikan, perundungan pada anak Dapat dicegah dan diatasi Serempak, Bagus dari diri anak, orang Uzur, ataupun guru. Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan.

Cek Artikel:  Bergejala Mirip, Multiple Sclerosis Sering Dikira Stroke

“Mereka juga harus Mengerti Metode mencari pendampingan dan pertolongan Apabila menjadi korban,” kata dia.

Baca juga : Guru harus Kenali Murid yang Jadi Korban Perundungan

Di sisi lain, orang Uzur dan guru harus Mempunyai komitmen Demi Demi mencegah dan mengatasi perundungan. “Pahami dengan Bagus tugas dan tanggung jawab sebagai orang Uzur dan guru yang Bagus,” kaa dia.

Menurut dia, seorang korban bullying Dapat Bangun Apabila memperoleh dukungan dari orang lain, Terdapat keyakinan dalam diri bahwa dirinya Mempunyai Definisi, dan Bisa mengungkapkan hal yang mengganggu dan menemukan Metode mengatasi masalah.

Ketua APPI DIY, Bondhan Kresna Wijaya MPsi Psi, menyebut korban perundungan dialami karena anak tersebut berbeda, Bagus secara fisik maupun nonfisik, misalnya sulit bersosialisasi , terlalu gemuk, terlalu kurus, dari keluarga sangat kaya ataupun sangat miskin.

Baca juga : Binus School Pastikan Tindak Tegas Siswa yang Terlibat Perundungan

Dari sisi pelaku perundungan, mereka cenderung Mempunyai sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, Bukan Taat , menentang, merusak Ingin menguasai orang lain, dan kurang Mempunyai empati.

Cek Artikel:  Anak yang Alami Biduran Boleh Mandi Simak Penjelasannya

Sementara itu, saksi (by stander) saksi adalah seorang atau Grup yang Menonton atau menyaksikan terjadinya kasus perundungan. Saksi Dapat Tenang saja (by stander) atau aktif mencegah terjadinya perundungan (upstader).

“By Stander Krusial Demi berteriak dan mencari pertolongan Apabila Menonton perundungan,” kata dia. 

Baca juga : Viral Aksi Perundungan Anak di Simalungun, Polisi Cek ke TKP

Hal tersebut dilakukan agar perundungan Bukan berlanjut, paling Bukan Demi Begitu itu.

Selanjutnya, agar perundungan Bukan terjadi Tengah, Mekanisme penanganan perundungan perlu dibuat. Mengutip Ki Hadjar Dewantara, tiga pusat

pendidikan harus dilibatkan dalam penanganan perundungan, Yakni keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Demi di sekolah, langkah pertama Demi mengatasi perundungan adalah Membikin aturan tentang Pelarangan perundungan harus dibuat dan dipatuhi Serempak. “Segala anak harus memahami bahwa mereka Segala berteman dan saling tolong menolong dalam kebaikan,” kata dia.

Tim antiperundungan juga dibuat dengan melibatkan guru dan orang Uzur. Tim tersebut kemudian Membikin program dan tema pencegahan perundungan dan Lalu melakukan sosialisasi dan kampanye antiperundungan.

Cek Artikel:  Amankah Menyusui Kalau Eksis Darah Dalam ASI Simak Penjelasannya

“Krusial Demi mengintegrasikan tema antiperundungan dan kurikulum,” papar dia. 

Apabila setelah melapor ke guru tentang perundungan dan pihak sekolah Bukan memedulikan, korban atau orang Uzur korban Dapat melapor ke dinas

Perlindungan Perempuan dan Anak.

Di sisi lain, agar pelaku perundungan Bukan mengulangi Tengah, reward and konsekuensi harus diberlakukan. Artinya, Apabila terjadi perundungan, pelaku harus diberi penugasan tambahan yang positif, Yakni membantu yang dirundung.

Bondhan meyakini, pelaku perundungan melakukan perundungan karena ia belum mendapat Misalnya yang Bagus agar Bukan melakukan perundungan. Di sisi lain, Unsur keluarga dan lingkungan juga Dapat Membikin seseorang melakukan perundungan.

“Apabila korban bullying menutup diri, kita Dapat mendekati lewat orang orang yang dekat dengan anak tersebut,” kata dia.

Korban perundungan Dapat dibaca dari perubahan sikap, misalnya menjadi murung atau enggan bersekolah.Dari orang yang dekat tersebut, kita Dapat mengetahui tindakan perundungan yang terlah diterima dan melakukan penanganan selanjutnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai